Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga negara yang dibentuk dengan salah satu tujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat melalui penyediaan layanan konsumen terintegrasi, telah menerima berbagai informasi yang diterima dari masyarakat terkait dengan penawaran investasi.
Dari informasi masyarakat tersebut OJK telah mengidentifikasi sebanyak 262 penawaran investasi yang bukan merupakan kewenangan pengawasan OJK. Sebagian besar penawaran tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sarana website/media online.
Selanjutnya hasil penelusuran OJK terhadap laporan masyarakat, terdapat 218 penawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan izin usaha dari otoritas berwenang dan 44 penawaran investasi yang izinnya telah dikeluarkan oleh lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Kementrian Perdagangan dan Kementerian Hukum dan HAM.
Meskipun belum dipastikan bahwa 262 penawaran investasi kepada masyarakat tersebut merupakan kegiatan yang melawan hukum, namun terhadap penawaran tersebut dapat dicermati adanya sejumlah karakteristik, antara lain:
Menjanjikan manfaat investasi atau keuntungan besar dan tidak wajar.
- Tidak ditawarkan melalui melalui lembaga penyiaran, baik teve maupun radio, namun ditawarkan melalui internet/online, tidak jelas domisili usaha dan tidak dapat berinteraksi secara fisik.
- Bersifat berantai, member get member, namun tidak terdapat barang yang menjadi obyek investasi, atau terdapat barang, namun harga barang tersebut tidak wajar jika dibanding dengan barang sejenis yang dijual di pasar.
- Dana masyarakat dikelola atau diinvestasikan pada proyek di luar negeri.
- Menggunakan public figure, pejabat, tokoh agama, artis.
- Menjanjikan bonus barang mewah (mobil mewah), tur keluar negeri.
- Mengaitkan antara investasi dengan charity atau ibadah.
- Memberi kesan seolah-olah bebas risiko.
- Memberi kesan seolah-olah dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar/multi nasional.
- Tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha tetapi tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.
Dari beberapa ciri di atas tersebut, kiranya masyarakat dapat menilai kegiatan yang melibatkan dana masyarakat yang sedang gencar ditawarkan oleh beberapa pihak seperti Mavrodian Mondial Moneybook (MMM), Sama Sama Sejahtera (SSS), Sistem Menuju Sejahtera Nusantara (SMS NUSA), Local Wisdom (Locwis) atau kegiatan sejenis lainnya, sebelum memutuskan untuk mengikuti atau tidak mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam upaya mencegah terjadinya kerugian masyarakat yang lebih besar, partisipasi aktif masyarakat dan regulator lain sangat diharapkan. Salah satu langkah efektif untuk melakukan pencegahan tersebut adalah dengan melakukan pemblokiran atas alamat situs internet yang digunakan untuk menawarkan produk yang diduga dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat secara masif.
Kunjungi juga :
http://www.readersdigest.co.id/