digunakan untuk menentukan berapa banyaknya contoh yang harus diambil dalam satu lot. Biasanya ditentukan oleh besar kecilnya biaya pengawasaan, kerusakan part karena pegujian, maupun lamanya waktu untuk pengawasan.
Terbagi atas 2 yaitu : spesial, umum.
1.Tingkat pengawasan spesial terbagi atas empat tingkat yaitu S-1, S-2, S-3, S-4 digunakan apabila biaya pengawasan cukup mahal karena adanya kerusakan part karena pengujian.
2.Tingkat pengawasan umum terbagi atas tiga tingkat yaitu I, II, III, dimana :
I : Untuk biaya pengawasan relatif tinggi.
II : Untuk kasus yang normal atau supplier baru.
III : Untuk biaya pengawasan murah & mudah.
Sifat Pengawasan :
Sifat Pengawasan ada tiga macam yaitu longgar, normal, ketat.
1.Sifat pengawasan longgar dipakai untuk supplier yang mempunyai sejarah kualitas yang baik yang tidak pernah atau sangat jarang melakukan kesalahan dan menjaga kualitas part yang dikirimkan.
2.Sifat pengawasan normal dipakai untuk awal kegiatan pemeriksaan, untuk supplier baru ataupun supplier yang mempunyai riwayat kualitas sedang.
3.Sifat pengawasan ketat dipakai untuk supplier yang mempunyai riwayat kualitas yang jelek.
Pemindahan sifat pengawasan bisa terjadi dari longgar ke normal dan sebaliknya, normal ke ketat dan sebaliknya mengikuti persyaratan yang telah ditentukan, terdiri atas 5 macam, yaitu :
1.Pengawasan normal menjadi longgar apabila :
a. Tidak terjadi penolakan selama 10 kali berturut-turut.
b. Keadaan penerimaan yang mantap (tidak ada masalah material, mesin dsb dari suppplier pada akhir-akhir ini).
c. Telah mendapat persetujuan pic dari bagian yang bertanggungjawab.
d. Total penolakan (10 lot terakhir) maksimal sesuai bilangan batas untuk pengurangan pemeriksaan. (Tabel)
2.Pengawasan longgar menjadi pengawasan normal apabila :
a. Terjadi 1 lot ditolak.
b. Produksi suplier tidak teratur, sering terjadi keterlambatan.
c. Hal khusus tertentu yang menuntut diadakannya pemeriksaan normal yang lebih dapat dipertanggungjawabkan.
d. Apabila cacat terletak antara angka ac (accepted) & re (rejected), maka lot diterima tetapi sifat pengawasan berubah dari longgar menjadi normal.
3.Pengawasan normal ke ketat apabila :
Apabila dalam pengawasan normal terjadi 2 sampai 5 kali berturut-turut mengalami penolakan karena kesalahan yang fatal.
4.Pengawasan ketat ke normal apabila :
Setelah 5 kali berturut-urut lot diterima tanpa penolakan.
5.Penghapusan / Penghentian Pengawasan :
Apabila pengawasan ketat sudah dilaksanakan selama 10 lot berurutan, sehingga part dari supplier tidak dapat diterima lagi dan supplier dianjurkan memperbaiki tingkat kualitas produksinya.